Mantan Direktur PT Titanium Property Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi BTN

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 24 November 2020 | 17:56 WIB - Redaktur: Isma - 849


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa seorang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

"Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini yaitu, Fadjri Albanna selaku Mantan Direktur PT. Titanium Property tahun 2012," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2020).

Menurut Hari, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi khususnya mengenai proses pemberian gratifikasi kepada tersangka H. Maryono terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank BTN Cabang Harmoni kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni.

Termasuk apa dan bagaimana sebab status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5.

Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain, dengan memperhatikan jarak aman antara orang yang diperiksa dengan Penyidik.

Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, dan para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka diantaranya, mantan Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.

Kasus ini bermula saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit kepada bank BTN senilai Rp117 milliar. Ternyata, pembayaran kredit yang dilakukan perusahaan itu bermasalah atau telah mengalami kolektibilitas.

Diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM.

Selanjutnya, tersangka Maryono juga diduga pernah mendapatkan suap dalam kasus lainnya pada 2013 lalu.

Menurut Hari, tersangka yang saat itu menjadi direktur utama menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp160 miliar.

Diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM.

Atas perbuatannya, Maryono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huru b atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan Widi Kusuma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sementara itu, Ichsan Hasan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.