KPU Pastikan Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 17 November 2020 | 15:07 WIB - Redaktur: Untung S - 291


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) telah dijalankan dalam tahapan Pilkada 2020.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurut  Dewa, prokes dalam pilkada diawasi secara ketat.

Jika ada pelanggaran, penyelenggara pemilu turun tangan untuk menindak.

"Terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada juga telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu. Rekomendasi yang disampaikan ke KPU terkait hal itu, juga ditindaklanjuti oleh KPU setempat," kata Dewa.

Ia menambahkan, koordinasi dan pengawasan setiap tahapan pilkada juga berjalan baik.

"Pemerintah daerah, KPU daerah, dan Bawaslu daerah saling mengingatkan jika ada temuan pelanggaran prokes," ujarnya.

Menurutnya, tiga pihak tersebut  rutin melakukan rapat koordinasi untuk pengawasan pilkada di tengah pandemi. Selain itu, pemda ikut menyosialisasikan protokol kesehatan pilkada kepada publik.

KPU selalu berkoordinasi dengan pemda termasuk juga dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di daerah," katanya.

"Pada prinsipnya, upaya-upaya sosialisasi dan koordinasi telah dilakukan," imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya tak menutup diri jika masih ada yang perlu diperbaiki dari penyelenggaraan pilkada.

KPU akan terus mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan hingga pilkada usai.

KPU akan menggelar tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau seluruh  masyarakat tetap displin menjalankan protool kesehatan (prokes),  menjelang  pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Tujuannya, agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Patuhi semua protokol kesehatan sesperti menjaga  jarak dan tidak membuat kerumunan,” kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Menurut Rahmat, pertemuan terbatas yang dilakukan para tim kampanye pasangan calon di Pilkada 2020 harus juga harus menerapkan prokes. (Foto: KPU)