Bawaslu Imbau Masyarakat Disiplin Jalankan Prokes

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 14 November 2020 | 14:12 WIB - Redaktur: Untung S - 347


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau seluruh  masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes), menjelang  pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Tujuannya, agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Patuhi semua protokol kesehatan seperti menjaga  jarak, dan tidak membuat kerumunan,” kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya Sabtu (14/11/2020).

Menurut Rahmat, pertemuan terbatas yang dilakukan para tim kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020 juga wajib menerapkan prokes.

“Memang saat ini semua tim kampanye paslon makin meningkatkan kampanye baik secara daring, atau pertemuan langsung,” tegasnya.

Selain itu, Rahmat menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk  mendiskualifikasi paslon yang melanggar prokes.

“Sejauh ini kami sudah melakukan 60 pembubaran kampanye yang disebabkan pelanggaran prokes,” urainya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan para pemilih menggunakan  masker  saat mengikuti proses pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020.

Namun, KPU hanya menyediakan masker sebanyak 20 persen dari total pemilih untuk diberikan kepada pemilih yang lupa mengenakan masker, atau maskernya tidak sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Kita akan menyiapkan masker 20 persen dari total pemilih untuk diberikan. Kenapa demikian, karena asumsi kita mereka sudah membawa masker," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

Ilham mengatakan, masker itu akan diberikan kepada pemilih sebelum memasuki tempat pemungutan suara (TPS).

Ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 beserta perubahannya tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah, yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (Foto: Bawaslu)