Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan ke-106 di Makassar

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 5 November 2020 | 12:01 WIB - Redaktur: Isma - 495


Jakarta, InfoPublik - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan terpidana H. Ahmad Rasyidi bin H. Muhammad Thoai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

H. Ahmad Rasyidi menjadi buronan ke-106 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020. "Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan khususnya Kejaksaan Negeri Makassar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (5/11/2020).

Terpidana ditangkap tanpa perlawanan di Jl. Al Markaz Al Islami Makassar, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.

Hari mengatakan, H. Ahmad Rasyidi yang telah buron selama kurang lebih empat tahun merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Dana Block Grant Tahun Anggaran 2007 pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.041.541.463,18.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016, terpidana diputuskan terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diuabah dan ditambah dengan Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2001 dan dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes dengan hasil Terpidana dinyatakan sehat / Non reaktif. Terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Hari. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).