Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke JPU Kejari Jakpus

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 16 Oktober 2020 | 20:46 WIB - Redaktur: Untung S - 446


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus korupsi gratifikasi pengurusan Fatwa Ke Mahkamah Agung atas nama Joko Soegiarto Tjandra kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyerahan para Tersangka dilakukan setelah JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21, Kamis (8/10/2020)

"Tersangka masing-masing atas nama, tersangka Joko Soegiarto Tjandra (JST) dan Tersangka Andi Irfan Jaya (AIJ)," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).

Menurut Hari, Tersangka atau Terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai orang yang turut membantu Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Jaksa di Kejagung melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD. 500.000.

Uang tersebut diketahui berasal dari Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan Terpidana Perkara Korupsi Cessie Bank Bali untuk kepentingan Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung RI.

Selain itu, terang Hari, pelimpahan berkas perkara atas nama Joko Soegiarto Tjandra terkait kasus penghapusan red notice dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP.

Pelimpahan berkas perkara ini didampingi oleh kuasa hukum masing masing.

Selanjutnya JPU Kejari Jakpus menahan Andi Irfan Jaya di rumah tahanan negara (Rutan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2020 sanpai dengan 4 November 2020.

"Sementara untuk Tersangka Joko Soegiarto Tjandra tidak ditahan karena statusnya sekarang sebagai Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Cassie Bank Bali," kata dia.

Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung pun telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar terkait pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

Kejagung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA. (Foto: Istimewa).