Apeksi Bahas UU Cipta Kerja

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:56 WIB - Redaktur: Untung S - 290


Jakarta, InfoPublik - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) akan membahas Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut Wakil Ketua Apeksi, Bima Arya, pihaknya akan membuat catatan dan masukan terhadap UU Ciptaker.

"Saya kira pembahasannya tidak dalam konteks menerima atau menolak. Lebih ke catatan-catatan saja dan masukan," kata Bima yang  Wali Kota Bogor itu melalui keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Namun, Bima  belum mengetahui catatan dan masukan Apeksi  akan disampaikan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri (mendagri) selaku pembina pemerintahan daerah di pusat.

Meski secara pribadi ia menilai pembahasan UU Ciptaker tidak maksimal melibatkan pemerintah daerah, tetapi sikap Apeksi yang terdiri dari para wali kota belum ditentukan.

"Kita lihat kesepakatan besok. Saya tidak mau mendahului pembahasan ya," kata Bima.
Ia mengatakan, Apeksi akan melalukan pembahasan UU Ciptaker yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Dalam catatan pribadi Bima atas UU Ciptaker, ada beberapa kewenangan daerah yang diubah, maupun dihapus sehingga ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Misalnya, penambahan pasal 34 A dalam UU Ciptaker atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut Bima, kewenangan daerah mengatur wilayahnya sesuai tata ruang dan menjaga dampak dari aktivitas pemanfaatan ruang akibat kegiatan strategis nasional dapat terabaikan.

Pasal 34 A menyebutkan, dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis belum dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.

Kemudian, perubahan pasal 35 dalam UU 26/2007 pada UU Ciptaker ini telah mengubah aspek pengendalian pemanfaatan ruang dengan menghilangkan aspek perizinan dan diganti dengan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Selain itu, ketentuan pasal 37 UU 26/2007 diubah menjadi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hal ini kembali menarik kewenangan pemerintah daerah yang sebelumnya dapat menerbitkan izin pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

"Catatan ini adalah sudut pandang saya sebagai kepala daerah yang ingin melihat ikhtiar yang baik dari presiden untuk menyederhanakan aturan demi kesejahteraan rakyat tidak menimbulkan persoalan dalam hal pelaksanaan pemerintahan di daerah. Juga karena pemerintah daerah tidak secara maksimal dilibatkan dalam proses pembahasan undang-undang ini," kata Bima.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. (Foto: Apeksi)