Buronan Kasus Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim Ditangkap di Bali

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 15 Oktober 2020 | 20:13 WIB - Redaktur: Isma - 828


Jakarta, InfoPublik- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI mengamankan Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama, Ida Bagus Surya Bhuwana di Kawasan Jimbaran View Kabupaten Badung Bali.

Direktur Utama PT. Bukit Inn Resort, Ida Bagus Surya Bhuwana merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Investasi dan Keuangan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur.

"Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di Kawasan Jimbaran View Kabupaten Badung Bali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).

Hari menjelaskan, kasus ini berawal saat terpidana membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 175.106.501.048 sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ida Bagus didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ida Bagus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan.

Selanjutnya atas putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200.000.000, subsidair enam bulan kurungan.

"Saat ini terpidana telah diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Direncanakan malam ini akan dibawa ke Jakarta dengan pesawat penerbangan pukul 19.00 Wita serta diperkirakan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.00 WIB dan selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat," jelas Hari.

Menurut Hari, penangkapan buronan Ida Bagus merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-95 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Hari. (Foto: Istimewa).