Kejagung Tangkap Buronan ke-94 di Medan

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:28 WIB - Redaktur: Untung S - 247


Jakarta, InfoPublik - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengamankan Erwin P. Panggabean (40), buronan kasus korupsi pada proyek penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat tahun anggaran 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.3 miliar.

Erwin masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

"Terpidana Erwin P. Panggabean ditangkap tanpa perlawanan pada hari Senin kemarin (12/10/2020) sekira pukul 19.40 WIB di sebuah ruko di Jalan Rawe Komplek Pertokoan Martubung Medan Labuhan Kota Medan Sumatera Utara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Hari menjelaskan, berdasarkan putusan Makamah Agung RI. Nomor : 1928K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, terpirana Erwin yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karena itu dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara dan atau denda sejumlah Rp50.000.000.

Menurut Hari, penangkapan buronan Erwin merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke- 94 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Hari. (Foto: dok. Pusenkum Kejagung).