Kejagung Periksa Menantu Eks Dirut BTN Terkait Kasus Gratifikasi

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 9 Oktober 2020 | 18:43 WIB - Redaktur: Isma - 430


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi kepada Direksi PT. Bank Tabungan Negara (BTN).

Saksi yang diperiksa antara lain, Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu mantan Direktur Utama BTN HM yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Saksi lain yang diperiksa yakni Ichsan Hasan selaku Komisaris Utama PT. Titanium Property.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (Gratifikasi) kepada Direksi PT. BTN (sekarang khusus untuk Tersangka HM) termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Juga untuk menemukan tersangka lainya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain tetap menjaga jarak dan Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Selain itu, saksi pun diwajibkan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan HM dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, YA sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hari menerangkan kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5.

Diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu tersangka HM.

Kemudian, jelas Hari, pada 2013, tersangka HM, yang menjabat Direktur Utama Bank BTN, juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar.

Saat itulah, terjadi deal sehingga pihak PT Titanium memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu HM, Widi Kusuma Purwanto.

Tersangka HM dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2juncto ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sedangkan tersangka YA dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.