Bawaslu Temukan Kesalahan e-Rekap

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 9 Oktober 2020 | 12:52 WIB - Redaktur: Untung S - 304


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menemukan  kesalahan penerapan rekapitulasi elektronik atau e-Rekap.

Kesalahan ditemukan saat uji coba yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Kemarin ada catatan kami ketika simulasi itu," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, melalui keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Menurut Abhan, salah satu kesalahan yang ditemukan, yaitu ketidaksesuaian hasil pemindaian dengan catatan hasil penghitungan suara (C1 plano). Contoh, angka satu (1) berubah menjadi tujuh (7).  

"Kemudian tanda x silang terbaca sebagai angka 25. Angka 8 terbaca angka 6 dan angka enam terbaca angka nol," ujarnya.
 
Kesalahan lain, yakni cara perbaikan kesalahan tulis C1 plano. Bawaslu menemukan perbaikan menggunakan alat yang dapat merusak formulir C1 plano.
 
"Formulir C1 plano dikoreksi dengan Tipp-ex (cairan pengoreksi-red). Ini berpotensi C1 plano rusak," katanya.
 
Bawaslu juga menyoroti alat untuk memfoto C1 plano. Alat untuk memfoto hanya mengandalkan kamera petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).
 
"Kalau ini hasil foto beda nanti akan menunjukkan kualitas berbeda," ujar dia.
 
Ia mengimbau agar berbagai permasalahan penerapan e-Rekap  segera ditangani. Sehingga, tidak menimbulkan masalah pada penyelenggaraan nanti.
 "Hal-hal kayak gini harus diantisipasi jangan sampai menimbulkan persoalan," ujarnya.

Sebelumnya, di Pilkada 2020  indeks kerawanan kecurangan versi Bawaslu RI mencatat perkembangan teknologi keuangan digitial dewasa ini dapat menjadi sarana politik uang.

Menruut anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya dalam melakukan pengawasan, selain memastikan kedisiplinan protokol kesehatan.

“Dan juga jangan dilupakan kemajuan teknologi membuat ovo dan berbagai uang elektronik yang muncul ada dana, ovo dan gopay. Itu juga bisa punya pengaruh di berbagai daerah,” urainya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: Bawaslu)