Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Empat Atlet WNA

:


Oleh Wandi, Senin, 5 Oktober 2020 | 20:30 WIB - Redaktur: Isma - 316


Jakarta, InfoPublik - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyetujui Permohonan Pertimbangan Kewarganegaraan terhadap empat atlet warga negara asing (WNA). Permohonan sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Apakah permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis, dan Marc Anthony Klok dapat disetujui?," tanya Azis pada rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Selanjutnya dijawab "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Brandon dan Lester, yang sebelumnya adalah warga negara Amerika Serikat dan Inggris, diharapkan segera memperkuat Timnas Basket Indonesia pada Kualifikasi FIBA Asia 2021 yang digelar Bulan Februari di Jakarta. Indonesia sendiri akan melakoni dua laga tandang yakni 28 November 2020 melawan Thailand dan selanjutnya akan berjumpa Korea Selatan.

Adapun Kimberly juga merupakan atlet basket asal Kanada, dia diharapkan bisa membela Timnas Basket Putri Indonesia. Sementara itu Marc Anthony Klok adalah atlet sepak bola asal warga negara Belanda, dia merupakan gelandang serang, proses naturalisasi yang dialami Marc Klok telah dilakukan sejak masih berseragam PSM Makassar pada 2019.

Permintaan permohonan kewarganegaraan ini dengan alasan telah berjasa kepada Republik Indonesia, atau untuk kepentingan negara. Naturalisasi alet warga negara asing yang berprestasi diharapkan memberikan motivasi dalam kemajuan olahraga nasional. Pemerintah selalu berupaya untuk memajukan dunia olahraga sehingga Indonesia dapat memperoleh prestasi di kancah regional maupun internasional.