KPU Cermati Cakada yang Meninggal Jelang Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 4 Oktober 2020 | 14:59 WIB - Redaktur: Untung S - 432


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi  mencermati calon kepala daerah (Cakada) yang meninggal, akibat Covid-19 atau  penyakit lainnya menjelang Pilkada 2020.

“Mengenai jumlah calon yang meninggal akibat Covid atau bukan, sedang kami cermati, agar tidak salah. Memang ada KPU di daerah yang menginformasikan bahwa di daerahnya ada calon yang meninggal dunia," kata Raka dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Menurut Raka, ketentuan penggantian calon kepala daerah yang meninggal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, Penggantian calon dapat dilakukan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.

"Ketentuan tentang penggantian calon yang berhalangan tetap, termasuk karena meninggal dunia sudah diatur dalam PKPU. Pada Bab VII tentang Penggantian Calon, mulai Pasal 78 sampai dengan 87," urainya.

Dalam Pasal 78 ayat 2 disebutkan, berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya.

Selanjutnya, parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti.

Apabila parpol tidak mengajukan calon pengganti, pasangannya dinyatakan gugur. Akan tetapi, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meningga dunia.

Sebelumnya tiga calon kepala daerah (cakada) telah  meninggal dunia akibat Covid-19. Ketiga cakada tersebut yaitu Adi Darma (calon Wali Kota Bontang), H Muharram (bakal calon Bupati Berau, yang juga petahana), dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti (bakal calon Bupati Karo Sumatera Utara).

Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian optimistis tahapan kampanye Pilkada 2020, akan berjalan dengan  aman dari penyebaran Covid-19. 

"Saya selaku Mendagri merasa sangat optimis kampanye Pilkada ini akan berlangsung dengan baik, lancar, aman, dan kemudian aman dari gangguan konvensional maupun aman dari media penyebaran Covid, bahkan bisa membantu penanganan Covid," katanya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: KPU RI)