Ungkap Enam Kasus, BNN Sita 87.415,4 Gram Sabu dan 70.227 Butir Ekstasi

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 25 September 2020 | 16:20 WIB - Redaktur: Untung S - 374


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti 87.415,4 gram sabu dan 70.227 butir ekstasi, selama bulan September 2020.

"Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan salah satunya adalah di Palembang yang diduga melibatkan wakil rakyat," kata Kepala BNN, Heru Winarko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).

Kasus pertama di Aceh dan Sumatera Utara, petugas meringkus tersangka DA, SY, BUR, dan AS dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir.

Kasus kedua di wilayah Jambi dan Sumatera Utara, petugas mengamankan tersangka berinisial A (43), H dan HE dengan total barang bukti 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang Napi berinisial MR yang kini tengah mendekam di Lapas Tengkerang, Pekan Baru.

Kasus ketiga di Medan, petugas mengamankan tersangka berinisial MJ dengan barang bukti 17 Kg Sabu dan 10.212 butir ekstasi.

Kasus keempat di Tasikmalaya, petugas menangkap HA (sopir bus cadangan) dan AM (kernet) di Jalan Raya Cibeureum, Tasikmalaya dengan barang bukti 13,4 kg sabu. Petugas juga mengamankan FZ selaku pengendali jaringan di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.

Kasus kelima di Aceh, petugas meringkus tersangka R dan F dengan barang bukti 29 Kg sabu. Petugas masih mengejar tersangka M yang diduga sebagai pengendali jaringan ini.

Kasus keenam, tim gabungan yang terdiri dari BNN, BNN Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel amankan 5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang melibatkan orang yang diduga wakil rakyat di Palembang berinisial D.

Kasus ini terungkap saat dua kurir berinisial W dan A saat menerima paket berisi 30.000 butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y yang mengaku diperintah oleh J, yang tak lain merupakan suaminya sendiri. Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D, untuk menyimpan narkotika tersebut.

Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning dengan barang bukti 4 kg sabu.

D mengaku bekerja sama dengan seorang pemodal yang dinggal di Medan berinisial M. M diringkus di Jalan Raya Batu Bara, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Foto: dok. Humas BNN).