Kemendagri: Sembilan Provinsi Belum Penuhi Cakupan Akta Kelahiran

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 24 September 2020 | 12:30 WIB - Redaktur: Isma - 443


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyatakan, progres akta lahir nasional mencapai 92,85 persen sampai 30 Agustus 2020.

Artinya, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia rentang usia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran.

"Kalau mencermati target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),  maka cakupan kepemilikan akta kelahiran sudah memenuhi target yang ditetapkan," ujar Direktur Capil Christina Lilik Sudarijati keterangannya,  Kamis (24/9/2020).

Christina menyampaikan, data tersebut dalam laporan Kinerja Direktorat Pencatatan Sipil kepada Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Christina, dari 34 provinsi, sembilan provinsi masih berwarna merah atau belum memenuhi target cakupan akta kelahiran alias masih di bawah 92 persen.

Sembilan provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Papua disebut provinsi yang paling rendah cakupan akta kelahirannya.

Sementara itu, pemerintah menempatkan target cakupan kepemilikan akta lahir sebagai prioritas nasional.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menetapkan target kepemilikan akta kelahiran yaitu 75 persen pada tahun 2015, 77,5 persen pada tahun 2016, 80 persen pada tahun 2017, 82,5 persen pada 2018, dan 85 persen pada 2019.

Sebelumnya Zudan memerintahkan, jajarannya bersurat kepada sembilan kepala daerah provinsi tersebut yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian untuk mengingatkan kembali agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi. Gubernur diminta segera melakukan langkah proaktif.

"Langkah proaktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan wali kota melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP. Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA)," tambahnya.

(Foto: Kemendagri)