Tetapkan Paslon, KPU Tidak Undang Peserta Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 23 September 2020 | 16:54 WIB - Redaktur: Untung S - 293


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah memastikan tidak mengundang peserta Pilkada  2020, dalam  penetapan pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat pada Rabu (23/9/2020).

KPU hanya melakukan rapat pleno tertutup, dan hasilnya diumumkan di papan pengumuman, laman resmi, maupun akun media sosial.

"Penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat kemudian menjadi pasangan calon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU yang diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada dengan tidak mengundang pasangan calon," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai diskusi daring, Rabu (23/9/2020).

Menurut Raka, KPU telah menetapkan prinsip-prinsip pilkada yang demokratis dan ketentuan tata caranya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

Selain itu,  KPU RI  telah menyampaikan surat resmi kepada 270 daerah yang pada intinya memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan koordinasi dengan paslon maupun tim kampanye.

"Jika terjadi pelanggaran, maka pihak yang melanggar itu agar bertanggung jawab tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, bakal calon yang positif Covid-19 tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan hingga dinyatakan negatif. Hal ini untuk menghindari penularan virus corona. 

Sementara itu, pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 24 September, sehari setelah penetapan pasangan calon.

Ketentuan pengundian nomor urut jika ada bakal calon yang baru dinyatakan negatif Covid-19 atau sembuh diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Apabila terdapat satu paslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 dan ditetapkan sebagai paslon, nomor urut yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan.

Sementara jika terdapat lebih dari satu paslon, pengundian nomor urut di antara mereka mengikuti nomor urut paslon yang sudah ditetapkan.

KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: KPU RI)