Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Lelang Barang di Instagram

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 18 September 2020 | 20:40 WIB - Redaktur: Isma - 3K


Jakarta, InfoPublik - Polisi menangkap empat pelaku kasus penipuan online dengan modus pelelangan barang di instagram yang mencapai jutaan rupiah.

"Kasus ini berawal dari adanya laporan Polisi LP A nomor 508/IX/2020/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan- kawan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Menurut Awi, ada puluhan orang yang menjadi korban penipuan ini. Awalnya, korban melakukan transaksi dan mengirim uang ke rekening tertentu yang diketahui merupakan rekening penampungan. Namun barang yang dibeli tidak kunjung diterima.

Tim siber pun melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah akun instagram @luckycarsauction. Dalam akun tersebut, isinya menjual barang- barang seperti sepatu, sandal yang limited edition.

Tim langsung mengecek lokasi keberadaan akun tersebut, termasuk identitas pemiliknya. "Ternyata kita dapatkan akun- akun tersebut ada di wilayah Aceh dan Medan," kata dia.

Penyidik pun akhirnya menangkap empat pelaku diantaranya, AF, GR, MR, dan DFY, yang masih berumur 15-16 tahun.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.

Awi menjelaskan, terkait penanganan kasus anak-anak yang ditangani Ditsiber Bareskrim, ada dua kemungkinan. Pertama, sesuai UU Perlindungan Anak, dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke ortunya yang tentunya tetap dalam pengawasan Polri. "Kedua, restorative justice," jelas dia.

Menurut Awi, hal Ini sangat fenomenal, karena di zaman digital, anak-anak sudah mengenal kejahatan lewat online dengan mudah dan hasilnya dipakai untuk foya-foya.