KPU: Ada Peluang Penerbitan Perppu Protokol Covid-19

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 18 September 2020 | 19:05 WIB - Redaktur: Isma - 376


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, ada peluang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Namun sejauh ini pemerintah belum mengkonfirmasi hal tersebut.

"Katanya ada Perppu dan sebagainya terkait dengan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. itu akan lebih baik. Karena acuan kami ke Perppu yang perspektifnya adalah perspektif penyelenggaraan pilkada yang sehat di masa pandemi ini," kata  Ilham dalam keterangannya usai diskusi daring, Jumat (18/9/2020).

Menurut Ilham, KPU tetap membuka pintu untuk mendengarkan masukan dari banyak pihak perihal Pilkada 2020.

Termasuk dari Komisi II DPR, yang mengusulkan agar dibentuknya satuan tugas penegakkan Covid-19.

"Jika memang itu menjadi masukan masyarakat, mumpung nih kita mau melakukan revisi terhadap PKPU kampanye yang sudah kita sampaikan harmonisasi kepada Kumham, bisa aja kita masukkan," katanya.

Namun, Ilham memberikan klarifikasinya terkait diizinkannya pelaksanaan konser musik dengan protokol kesehatan sebagai bagian dari kampanye pasangan calon. Ilham menjelaskan, hal itu dikarenakan KPU mempertimbangkan kondisi dari sejumlah daerah.

Ia mencontohkan, paslon di Pilkada Tangerang Selatan bisa menggelar konser musik sebagai bagian dari kampanye secara daring, karena daerahnya memiliki fasilitas dan sarana yang memadai. Tetapi, untuk daerah seperti Yahukimo tentu akan kesulitan menggelar kampanye daring, karena keterbatasan kuota ataupun sinyal.

"Jadi sekali lagi kami membuat peraturan ini tentu dengan mempertimbangkan beberapa hal. Sebetulnya kepedulian masyarakat sipil dan masyarakat saat ini adalah lebih kepada melihat ketika pencalonan kemarin yang tadi melanggar  bisa diatur gimana caranya sanksi," ujarnya.

Diketahui, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kabarnya sedang dibahas.

Dalam pembahasannya siang ini, hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri. Ditambah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Hari ini membahas soal Perppu Pilkada. Perppu bagi pelanggaran protokol kesehatan pilkada," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai, pembahasan Perppu tersebut merupakan tanda pemerintah yang tidak matang memikirkan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau keluar Perppu lagi soal pelaksanaan pilkada di tengah Covid-19, artinya waktu keluar pertama kondisi-kondisi yang mungkin terjadi masa pandemi tidak dipikirkan matang-matang,” ujarnya.

Padahal, potensi pelibatan massa selama tahapan Pilkada 2020 seharusnya sudah dikaji dan dipikirkan dengan teliti oleh penyelenggara. Apalagi, pandemi Covid-19 ini sudah hadir di Indonesia sejak Maret 2020.

“Penataan prosedur penyelenggaraan sudah dipikirkan sedari awal. Jangan karena pembuat Perppu gagal menata matang kondisi, lalu seluruh hal mau dikeluarkan lagi Perppu,” tambahnya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

(Foto: KPU RI)