Bawaslu: Pemilih Berhak Coblos Kotak Kosong

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 9 September 2020 | 22:00 WIB - Redaktur: Isma - 806


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, keputusan pemilih  untuk mencoblos kotak kosong pada Pilkada 2020, yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.

Selain itu, Bawaslu juga  mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyosialisasikan bahwa masyarakat punya hak memilih kotak kosong.

"Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong," kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangannya,usai diskusi publik virtual bertema "Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal", di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Ratna menceritakan pengalaman Bawaslu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong.

Pada Pilkada 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong  terjadi di beberapa wilayah.

"Melihat pendekatan regulasi, pengaturan tim kampanye kolom kotak kosong tidak diatur dalam UU atau PKPU. Bagaimana mengkampanyekan kotak kosong tidak diatur maka kami tidak menyebutkan sebagai kampanye," katanya.

Namun, kata dia, saat Badan Pengawas Pemilu menangani laporan itu ternyata mereka tidak menemukan ada unsur kampanye hitam, politik uang, isu SARA, maupun tindakan-tindakan lain yang mengarah pidana pemilihan. "Sehingga, apa yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari ekspresi pilihan yang memang ruangnya 

Artinya, dia mengatakan, Pilkada di Makassar itu sebagai contoh bisa dijadikan pembelajaran yang berharga bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan.

"Ini memang harusnya ke depan ada pengaturan lebih eksplisit di UU kita sehingga masyarakat tahu bahwa ini (kotak kosong) memang pilihan," katanya.

Keputusan hukum yang kemudian membuat calon tunggal bisa mengikuti Pilkada, lanjut dia, harus pula diikuti pengaturan kebebasan menyampaikan pillihan kepada kotak kosong itu.

"Termasuk, mendorong pemantau pemilu yang nanti memiliki legal standing menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu di daerah-daerah dengan calon tunggal," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran pencalonan, di 28 daerah yang hanya terdapat  satu bakal pasangan calon di Pilkada 2020.

Masa perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari mulai 11-13 September 2020.

"Tanggal 7 penundaan, 8, 9, 10 sosialisasi. Sedangkan 11, 12, 13 (September) perpanjangan pendaftaran," kata  Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pesan singkatnya, Rabu (9/9/2020).

Raka Sandi mengatakan, KPU RI telah menyampaikan surat kepada KPU daerah perihal penyampaian salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan tahun 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan langkah-langkah bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota di daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon mendaftar. Pendaftaran pencalonan sudah berlangsung pada 4-6 September 2020 hingga pukup 24.00.

KPU daerah menunda tahapan dengan menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan, program, dan jadwal pemilihan. KPU daerah kemudian melakukan sosialisasi pemilihan selama tiga hari setelah dilakukan penundaan tahapan.

Berikutnya, KPU daerah memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari setelah berakhirnya sosialisasi. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018.

Selain itu, ada Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian, dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pilkada.

(Foto: Bawaslu RI)