:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 9 September 2020 | 19:58 WIB - Redaktur: Isma - 436
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran pencalonan, di 28 daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon di Pilkada 2020. Masa perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari mulai 11-13 September 2020.
Raka Sandi mengatakan, KPU RI telah menyampaikan surat kepada KPU daerah perihal penyampaian salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan tahun 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan langkah-langkah bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota di daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon mendaftar. Pendaftaran pencalonan sudah berlangsung pada 4-6 September 2020 hingga pukup 24.00.
KPU daerah menunda tahapan dengan menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan, program, dan jadwal pemilihan. KPU daerah kemudian melakukan sosialisasi pemilihan selama tiga hari setelah dilakukan penundaan tahapan.
Berikutnya, KPU daerah memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari setelah berakhirnya sosialisasi. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018.
Selain itu, ada Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/
Sementara, apabila pasangan calon yang mendaftar tetap hanya satu sampai berakhirnya perpanjangan pendaftaran, maka di daerah tersebut akan digelar pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal.
Namun, KPU daerah akan terlebih dulu melakulan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon. Hingga sampai pada tahapan penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pada 23 September.
Sebelumnya, rekapitulasi jumlah pasangan calon yang mendaftar Pilkada 2020 per Rabu (9/9), sejumlah 737 bakal pasangan calon. Akan tetapi, pendaftaran dua bakal pasangan calon pemilihan bupati ditolak KPU.
(Foto: KPU RI)