Bawaslu Jatim: Mayoritas Bapaslon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 7 September 2020 | 20:19 WIB - Redaktur: Isma - 333


Jakarta, InfoPublik - Divisi Pengawasan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) Aang Kunaifi mengatakan, hampir seluruh pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah di Jatim belum memperhatikan protokol kesehatan.

Di Jatim, ada 41 pasangan calon yang mengikuti kontestasi pada 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2020. 

Aang menegaskan, hampir seluruh pasangan calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melakukan pelanggaran.

Menurutnya, para paslon diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggelar arak-arakan yang mengakibatkan kerumunan pada pendaftaran yang dilaksanakan mulai 4-6 September 2020. 

"Jadi hampir rata semua di 19 kabupaten/ kota, ada 41 pasangan calon yang mendaftar itu hampir rata-rata kegiatan melakukan pendaftaran di kantor KPU dilakukan dengan cara arak-arakan di luar kantor KPU," ujar Aang dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Namun, lanjut Aang, Bawaslu Jatim belum menemukan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen syarat pencalonan. Artinya sejauh ini, para paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Polkada serentak 2020 di Jatim memakai dokumen yang absah.

"Cuma di catatan kami ada beberapa nama yang tertera di dokumen KTP elektronik dengan dokumen rekomendasi dari partai untuk pasangan calon itu ada beberapa catatan yang memang ada kekurangan nama atau salah ketik dan lain sebagainya," kata Aang.

Contohnya, kata dia, nama Oni, tetapi ditulis Oki. Ada pula yang nama yang menggunakan gelar akademik dalam dokumen rekomendasi partai, padahal tidak ada gelar akademik pada kartu tanda penduduknya tidak ditambahkan. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian memberikan teguran  kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penyebabnya, para kepala daerah dan wakil Hampir menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya.

"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata Akmal.

Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah pada hari ini. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Sementara itu,  rincian dari 51 kepala daerah yang ditegur itu terdiri dari 49 orang karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.

(Foto: Kemendagri)