Sebabkan Kerumunan, Mendagri Tegur 51 Kepala Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 7 September 2020 | 17:38 WIB - Redaktur: Isma - 424


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian memberikan teguran  kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penyebabnya, para kepala daerah dan wakil hampir menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata Akmal.

Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah pada hari ini. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Sementara itu,  rincian dari 51 kepala daerah yang ditegur itu terdiri dari 49 orang karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.

Rinciannya sebagai berikut:

Melanggar kode etik

Bupati Klaten

 

Melanggar saat pembagian bansos

Plt Bupati Cianjur

 

Melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa

Bupati Muna Barat
Bupati Muna
Bupati Wakatobi
Wabup Luwu Utara
Bupati Konawe Selatan
Bupati Karawang
Bupati Halmahera Utara
Wabup Halmahera Utara
Bupati Halmahera Barat
Wabup Halmahera Barat
Walikota Tidore Kepulauan
Bupati Belu
Wabup Belu
Bupati Luwu Timur
Wabup Luwu Timur
Wabup Maros
Wabup Bulukumba

Bupati Majene
Wabup Majene
Bupati Mamuju
Wabup Mamuju
Wakil Wali Kota Bitung
Bupati Kolaka Timur
Bupati Buton Utara
Bupati Konawe Utara
Wali Kota Banjarmasin
Wabup Blora
Wabup Demak
Bupati Serang
WakiL Wali kota Cilegon
Bupati Jember
Bupati Mojokerto
Wabup Sumenep
Wakil Wali Kota Medan
Wali Kota Tanjung Balai
Bupati Labuhan Batu
Bupati Pesisir Barat
Wakil Bupati Rokan Hilir
Bupati Rokan Hulu
Wabup Kuantan Sengingi

Bupati Dharmasraya
Wabup Musi Rawas
Bupati Ogan Ilir
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Wabup Ogan Komering Ulu Selatan
Bupati Musi Rawas Utara
Wabup Musi Rawas Utara
Bupati Karimun
Wabup Karimun
Bupati Kapahiang
Bupati Bengkulu Selatan
Gubernur Bengkulu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun pakta integritas, agar calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tujuannya sebagai upaya mencegah pelanggaran aturan protokol kesehatan pada tahapan pilkada 2020.

"Salah satu usulan saya kepada KPU dalam menjaga protokol kesehatanadalah adanya Pakta Integritas bagi paslon yang ditetapkan, pada saat ditetapkan sebagai paslon, pada proses pengambilan nomor di kantor KPU," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangannya.

(Foto: Kemendagri)