Kemendagri Imbau Aparat Hukum Tertibkan Kerumunan Massa

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 6 September 2020 | 15:26 WIB - Redaktur: Untung S - 471


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polhum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengimbau aparat penegak hukum menertibkan kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Semua partai politik (Parpol) pendukung calon kepala daerah juga perlu mengingatkan massanya, agar patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Akan tetapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," kata Bahtiar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 selama 2 hari terakhir ini.

Padahal, peraturannya sudah jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan harus mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tegasnya.

Bahtiar mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

"Dalam PKPU Nomor. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan/atau bapaslon perseorangan.

Ia juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk menertibkan kerumunan massa. Ia pun mengimbau agar seluruh parpol pengusung bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.

"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan," ucapnya.

Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan pilkada agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan.

"Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020," katanya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menegur Bupati Karawang, Jabar, Cellica Nurrachadiana, yang mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2020.

Ia ditegur karena membuat kerumunan massa saat mendaftar pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Saya ditelepon pak Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengenai surat teguran dari Kemendagri. Saya juga langsung klarifikasi ke Dirjen OTDA Kemendagri mengenai surat teguran itu," kata Cellica, dalam keterangan tertulisnya.

Kemendagri menegur Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana melalui Surat Nomor: 337/4450/OTDA, karena melakukan iring-iringan massa saat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang pada Jumat (4/9/2020).

Surat teguran disampaikan karena Kemendagri menilai aksi iring-iringan massa yang dilakukan Cellica saat mendaftar ke KPU Karawang mengakibatkan kerumunan. Hal itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus mata rantai wabah virus corona.

Dalam surat teguran itu juga tertulis kalau Kemendagri meminta Gubernur Jabar memberi sanksi kepada Cellica, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Foto: Kemendagri)