KPU Fasilitasi Pemilih yang Terdampak Covid-19

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 2 September 2020 | 23:13 WIB - Redaktur: Untung S - 366


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan  memfasilitasi pemilih yang terdampak Covid-19 agar tetap bisa memilih pada Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.

Menurut Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, pihaknya akan mendata pemilih yang sedang menjalani karantina atau mendapat perawatan di rumah sakit sekitar tiga hari sebelum pemilihan.

"Tempat Pemilihan Sementara atau TPS terdekat dengan rumah sakit atau tempat karantina itu kami minta untuk mendata apakah ada pasien yang memiliki hak pilih," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).

Bambang menuturkan, pada saat hari pemilihan, akan ada petugas yang ditugaskan untuk mendatangi pasien dan memfasilitasi mereka agar bisa menggunakan hak suaranya.

Panitia pemungutan suara (PPS), pengawasan dan juga saksi di TPS itu akan dibekali APD lengkap mulai dari masker hingga baju hazmat untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

"Sekitar pukul 12.00 WIB petugasnya itu mendatangi pasien, dikawal oleh saksi dan pengawasan TPS untuk melayaninya. Rencananya bakal dipersiapkan APD lengkap, seperti masker dan baju Hazmat," kata dia.

Dengan begitu, Bambang mengharapkan masyarakat yang memiliki hak suara pada Pilkada Tangsel dapat terlayani seluruhnya.

"Karena mereka yang memiliki hak pilih wajib kita layani. Itu memang menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara," kata dia.

Pilkada Tangsel 2020 digelar pada 9 Desember 2020.

Sebelumnya,  KPU  RI mengimbau bakal calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan pencegahan  Covid-19.

KPU juga sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu demi mewujudkan Pilkada yang sehat, aman, dan demokratis," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Bahkan, sanksi bagi setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam penyelenggara kegiatan pilkada sudah ditentukan.

Pasangan calon, tim kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan pemilihan melanggar protokol kesehatan, maka KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melarang yang bersangkutan mengikuti kegiatan pilkada. (Foto: KPU RI)