KPU Siapkan Mekanisme Kampanye di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 11:04 WIB - Redaktur: Untung S - 535


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan mekanisme pelaksanaan kampanye dalam jaringan (daring),  dan iklan kampanye di media daring atau media sosial (medsos) untuk Pilkada 2020.

Selain itu, KPU masih melakukan harmonisasi terhadap rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkaitan juga dengan pandemi Covid-19.

"Tentu ada perbedaan antara iklan di media daring dengan kampanye di media daring," kata  Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring, Jumat (28/8/2020).

Raka Sandi mengatakan, iklan kampanye akan berlangsung selama 14 hari sebelum masa tenang. Sedangkan, kampanye daring akan dilaksanakan selama masa kampanye 71 hari. Pada Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung 26 September-5 Desember.

Saat ini, KPU meminta peserta pilkada mengupayakan dalam setiap pelaksanaan metode kampanye melalui daring. Sebab, KPU juga melakukan pembatasan misalnya jumlah peserta kampanye rapat umum yang hadir secara tatap muka.

Dalam draft perubahannya, KPU mengusulkan media penayangan iklan kampanye berupa media massa cetak, elektronik baik televisi maupun radio, lembaga penyiaran publik atau swasta, dan media daring termasuk medsos.

Raka Sandi mengatakan, selama ini, iklan kampanye hanya difasilitasi oleh KPU, dan tidak diperbolehkan bagi pasangan calon untuk menayangkan iklan.

Namun, ia  belum memastikan perubahan pada ketentuan iklan kampanye difasilitasi KPU, atau bisa dilakukan sendiri oleh peserta pilkada. Tentunya ada aturan yang harus dikaji terkait durasi, frekuensi, maupun intensitasnya agar adil bagi seluruh peserta pilkada.

"Kemudian jika anggaran yang dimiliki apakah mungkin seperti halnya alat peraga kampanye nanti peserta boleh menambahkan sekian persen dari yang difasilitasi," ujarnya

Ia mengatakan, para peserta pilkada baik partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye akan membuat akun resmi yang kemudian didaftarkan kepada KPU sebagai media kegiatan kampanye. Terkait jumlah akun resmi yang bisa didaftarkan, KPU masih mengkajinya.

Namun, kata Raka, dalam pemilihan sebelumnya, banyak peserta pilkada yang menggunakan akun di luar akun resmi untuk berkampanye. Sementara, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan lebih sulit memantau dan menjangkau setiap akun yang melakukan kegiatan kampanye.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tema debat publik Pilkada 2020 terkait  pandemi Covid-19.

Menurut Mendagri, akan muncul banyak gagasan dari calon kepala daerah mengenai penanggulangan wabah.

"Saya sudah sampaikan kepada KPU RI, materi debatnya spesifik. Perbanyak betul tentang bagaimana strategi penanganan pandemi Covid-19 di daerah yang melaksanakan Pilkada, sehingga semua kontestan adu gagasan dan adu berbuat untuk bisa menangani Covid-19," kata Mendagri.

Mendagri mengatakan, Pilkada 2020 seharusnya menjadi momentum daerah untuk memilih calon pemimpin yang berkualitas dan mampu menangani pandemi Covid-19.

Sebaliknya, para kandidat semestinya menjadikan pilkada sebagai ajang pertarungan melawan wabah.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: KPU RI)