KPU Kota Depok Segera Buka Pendaftaran Calon Wali Kota

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 28 Agustus 2020 | 20:29 WIB - Redaktur: Isma - 383


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menyatakan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan dibuka 4-6 September 2020. KPU Kota Depok sudah membuat regulasi terkait pendaftaran pasangan calon wali kota (Cawalkot).

"Pada Pilkada 2020, semua pasangan calon akan menjalani tes kesehatan, ditambah tes Swab PCR Covid-19," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna dalam keterangan pers, Jumat (28/8/2020).

Menurut Nana, hasil tes Swab PCR,  jika ada calon wali kota dan wakil wali kota yang terkonfirmasi positif Covid masih tetap boleh mendaftar sebagai calon. Tapi, harus menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit selama 14 hari. 

"Kemudian calon tersebut diminta melakukan tes Swab PCR lagi, kalau hasilnya negatif bisa melanjutkan tahap selanjutnya. Kalau ternyata masih positif lagi, maka akan dilakukan isolasi 14 hari lagi dan konsekwensi bagi pasangan calon yang positif ini akan berimbas pada durasi masa kampanyenya saja," ujarnya.

Nana mengatakan, dari sisi aturan, tidak boleh memangkas hak politik orang, walau terkonfirmasi positif Covid-19. "Jadi masih boleh dan diberikan kesempatan. Durasi kampanye hingga pencoblosan itu 71 hari. Kalau diisolasi kan enggak sampai 71 hari. Kerugiannya, calon yang terkonfirmasi positif mengurangi durasi kampanye, tidak ikut kampanye terbuka dan debat publik. Jadi, kami meminta kepada pasangan calon untuk menjaga kesehatan sejak dini. Jaga betul kesehatan," pungkas Nana.

Sebelumnya, KPU Kota Depok, Jawa Barat, mewajibkan tes swab dalam Pilkada 2020 kepada semua calon kepala daerah dan wakil. Selain itu, setiap tahapan pelaksanaan Pilkada wajib menjalankan protokol kesehatan.

"Ada tambahan tes kesehatan bagi calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada kali ini yakni wajib menjalani tes Swab PCR," kata  Ketua KPU Depok, Nana Shobarna.

Menurut Nana, jika ada calon wali kota dan wakil wali kota yang terkonfirmasi positif Covid maka harus menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit selama 14 hari."Jika ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetap bisa mencalonkan," ujarnya.

Berdasarkan UU Pemilu, positif Covid-19 tidak serta merta menggugurkan hak pencalonan warga negara. Namun, jika positif Covid-19, kerugiannya tidak dapat mengikuti kampanye atau debat publik dengan tatap muka.

Dia menambahkan, KPU Kota Depok akan melakukan tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada 4-6 September 2020.

"Tahapan pemilihan masih sama, yang membedakan adalah protokol kesehatan. KPU Depok sudah memulai protokol kesehatan dari tahapan coklit," ungkap Nana.

Selain itu,  KPU RI mengakomodasi sejumlah usulan revisi 3 (Komisitiga) Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, kampanye, dan dana kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait perlunya bakal pasangan calon melakukan swab test atau uji usap Covid-19.

"Kemudian mendapatkan masukan terkait dengan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Ketiga draf perubahan PKPU itu dibahas dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI.

"Kami juga akan minta izin ke pemerintah dan DPR agar juga bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 tahun 2020," tuturnya.

(Foto: KPU RI)