Peradilan Daring Bantu Masyarakat Mendapatkan Keadilan Saat Pandemi Covid-19

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:59 WIB - Redaktur: Isma - 376


Jakarta, InfoPublik - Inovasi penyelesaian sengketa gugatan dengan prosedur persidangan secara elektronik atau daring saat Covid-19 dinilai sangat efektif membantu masyarakat. Karena, biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan melalui proses peradilan mendapatkan hargayang relatif lebih murah.

"Kepastian hukum dapat dicapai secara cepat, sederhana dan biaya ringan pada kondisi saat ini," Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pada Dialog Internasional-Tantangan dan Peran Peradilan dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis, Kamis (27/8/2020).

Dengan masih menyebarnya Covid-19, lanjut dia, institusi peradilan sudah beradaptasi dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan hak dalam mendapatkan keadilan. Terbukti, dengan membuat inovasi penyelesaian sengketa peradilan dengan menggunakan teknologi internet.

Peradilan yang digelar saat ini, sudah dilakukan melalui medium telekomunikasi secara digital. Menggunakan fasilitas aplikasi pertemuan secara daring yang digelar dengan melibatkan berbagai unsur yakni tergugat, termohon, jaksa, dan para majelis hakim pengadilan.

"Penyelesaian sengketa di negeri ini diharapkan bisa mengisi kekosongan pengaturan yang ada akibat Covid-19. Dan memberikan perlindungan yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum," tuturnya.

Dalam penggunaan teknologi ini, harus disertai dengan sinergitas antar lembaga pemerintah untuk memastikan masyarakat menyadari pentingnya mematuhi hukum yang berlalu di dalam negeri. Peran instansi pemerintah lainnya, sebagai institusi yang memberikan pemahaman dengan berbagai medium komunikasi yang dimilikinya untuk tetap patuh hukum.

"Kunci utama untuk bisa terbentuknya kebijakan yang efektif tetap tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat," katanya.