KPU Uji Coba Aplikasi siRekap

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:29 WIB - Redaktur: Isma - 548


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar  uji coba aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap),  pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)  2020.

Hal itu disampaikan komisioner KPU RI,  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

Menurut Raka Sandi,  sistem tersebut akan melanjutkan Sistem Informasi Penghitungan Suara atau (Situng KPU).

Raka Sandi menegaskan, hal tersebut ditujukan untuk keterbukaan informasi sehingga publik bisa mengontrol hasil di setiap TPS.

“Pada prinsipnya hari ini dilakukan simulasi, nanti setelah ini tentu akan evaluasi apa kendala-kendalanya,” ujarnya.

Raka Sandi menyatakan siRekap merupakan hasil pengembangan kerjasama pihak KPU dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ia  menekankan pentingnya pengendalian sistem tersebut karena menyangkut keamanan data dan pertanggungjawaban terhadap publik terhadap hasil di setiap TPS.

Selain itu, kata Raka Sandi, sosialisasi tentang rencana KPU untuk menerapkan sistem e-rekap ini sudah dilakukan dalam beberapa kesempatan, sedangkan kegiatan simulasi yang dilaksanakan masih dalam proses.

Tetapi, KPU masih mengkaji apakah siRekap akan menggantikan rekapitulasi suara secara manual.

“Saya berpandangan kita perlu kehati-hatian ya. Karena kondisi daerah masing-masing dari infrastrukturnya, sumber daya manusianya, geografisnya, jaringan internetnya, juga perlu kita cek sehingga kami akan melakukan evaluasi dan juga koordinasi terhadap kesiapan masing-masing daerah," tuturnya.

Ia menambahkan,  jika dimungkinkan terdapat beberapa daerah yang layak dari aspek teknis, sumber daya manusia, infrastruktur, dan persetujuan para stakeholder, maka bisa jadi KPU akan ambil beberapa daerah untuk menjadi percontohan.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 di daerah pada 9 Desember.

(Foto: KPU RI)