KPU: Pasangan Calon Peraih Suara Terbanyak Jadi Pemenang Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 23 Agustus 2020 | 17:32 WIB - Redaktur: Untung S - 10K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,  di 270 daerah yang terdiri dari sembilan pemilihan gubernur (pilgub), 224 pemilihan bupati (pilbup), dan 37 pemilihan wali kota (pilwalkot). 

Sedangkan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berhasil mendapat suara terbanyak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Pasal 107 ayat 1 menyebutkan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Sementara, Pasal 109 ayat 1 menyatakan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama pada pilbup dan pilwalkot, paslon yang mendapatkan dukungan yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten tersebut, ditetapkan menjadi paslon terpilih.

Sedangkan dalam pilgub, paslon terpilih merupakan paslon yang memperoleh dukungan yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pilkada digelar dengan satu putaran, tidak ada pelaksanaan putaran kedua.

"Kecuali dalam Pilkada Provinsi DKI," kata Raka melalui keterangannya, Minggu (23/8/2020).

Berbeda dari Pilgub DKI Jakarta yang memungkinkan putaran kedua, apabila suara calon kepala daerah tidak mencapai di atas 50 persen. Keistimewaan ini diperoleh berkat adanya Undang-Undang Kekhususan Nomor 29 tahun 2007 yang mengatur kekhususan DKI Jakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia.

Sementara itu, ketika pilkada hanya diikuti satu pasangan calon saja, maka akan ada kotak kosong atau kolom kosong sebagai alternatif pilihan, jika pemilih menganggap paslon yang ada belum memenuhi kriteria. Calon tunggal tersebut harus memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk dinyatakan sebagai paslon terpilih

"Pilkada dengan satu pasangan calon maka pasangan calon dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah," kata Raka.

Namun, berdasarkan UU Pilkada, apabila calon tunggal kalah dari perolehan suara kotak kosong, maka paslon tersebut dapat maju dalam pemilihan berikutnya.

Jika belum juga ada paslon terpilih dalam pemilihan berikutnya, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan satu pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018. Di samping itu, KPU baru membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 pada 4-6 September.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini mencapai angka 77,5 persen.

Menurut Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, berdasarkan hasil penilitian dari sejumlah lembaga. Salah satunya Economist intelelligence Unit (EIU), angka partisipasi pemilih rata-rata akan berkisar 70 persen tanpa mobililasi.

"KPU telah menyusun target tingkat partisipasi pemilihan dalam penyelenggaran Pilkada 2020 setelah melewati pembahasan yang cukup panjang. Mengingat, Pilkada ini akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Dan ini disekapati sebagai target kita, mudah-mudahan bisa terwujud yaitu sebesar 77,5 persen," kata Raka.

Namun, Raka menyebut kalau partisipasi masyarakat tidak semata-mata bisa diukur dari kehadiran di TPS atau dari aspek angka-angka saja.

Lebih dari itu mesti dilihat juga bagaimana keseluruhan proses semua pihak dari sosialisasi, pendidikan pemilih, hingga penerapan protokol kesehatan yang jadi perhatian pada penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi ini.

"Untuk mewujudkan target tersebut, salah satu langkah yang diupayakan adalah mengajak serta peran aktif kampus," tambahnya. (Foto: KPU RI)