Bawaslu: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Tak Datangi Rumah Warga

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 21 Agustus 2020 | 21:28 WIB - Redaktur: Untung S - 454


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan sejumlah  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), tidak mendatangi rumah warga saat melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020.

Petugas hanya hanya melakukan pemeriksaan dokumen calon pemilih.

Padahal hal itu tak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Proses pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan juknis yang ditetapkan KPU,” kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Sebagaimana bunyi juknis KPU, kata Abhan, PPDP diwajibkan mendatangi rumah atau langsung mendatangi pemilih.

Hal ini untuk memastikan seluruh pemilih masuk dalam daftar pemilih Pilkada, yaitu menambahkan pemilih yang memenuhi syarat (MS) ke dalam daftar, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar, dan menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sebab, data hasil coklit nantinya akan digunakan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

Bawaslu menyampaikan bahwa terdapat 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 yang ternyata kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam coklit) Pilkada 2020.

Bawaslu juga menemukan adanya 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dan memenuhi syarat (MS) dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Oleh karenanya, menurut Abhan, proses coklit tak maksimal sehingga data berpotensi tidak valid.

“Pelaksanaan pemuktahiran yang tidak maksimal sehingga dapat menimbulkan kurang validnya data pemilih pada pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” tuturnya. 

Selain itu, Bawaslu RI menemukan puluhan ribu data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dalam  tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih di Pilkada 2020.

Puluhan ribu pemilih itu kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. 

"Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat atau MS justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin. 

Padahal, menurut Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu Bawaslu ini, Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Afifudddin mengatakan, dalam menyusun daftar pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DP4 terhadap DPT Pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019.

Hasilnya, disusun dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A-KWK. Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) PKPU 19/2019 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan.

Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU melakukan coklit yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 

Menurutnya, berdasarkan kegiatan tersebut, maka dapat disimpulkan, data utama dalam daftar pemilih model A-KWK adalah Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang (kemudian) menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan/atau memutakhirkan data pemilih dari DP4.

”Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat seluruh pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019,” ujarnya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: Bawaslu)