Indonesia Imbau Cina Investigasi Kasus Eksploitasi ABK WNI

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 21 Agustus 2020 | 18:08 WIB - Redaktur: Untung S - 276


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau pemerintah  Cina, agar melakukan investigasi  kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.

Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

"Indonesia juga meminta kerja sama mutual legal assistance antara lain, adanya keperluan saksi warga negara Cina dan investigasi transparan untuk tuduhan perdagangan manusia di Kapal Long Xing 629,” kata Retno. 

Menurutnya, Menlu Cina menanggapi permintaan tersebut dengan positif.

Selain itu,  kata Retno, Indonesia menyampaikan keprihatinan atas berulangnya kasus ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbenda Cina.

Ia pun menekankan bahwa isu tersebut tak hanya menjadi masalah antarpihak swasta.

Namun, Retno menegaskan, pemerintah harus turun tangan.

“Pemerintah sudah harus terlibat untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan ini tidak terjadi di masa mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya,  kasus di Kapal Long Xing 629 berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Cina dilarung ke tengah laut.

Sedangkan  Polri  telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut, yaitu JK dari PT SMG, KMF dari PT LPB, WG dari PT APJ, Z (Direktur PT SMG), MK (Direktur PT LPB), dan S (penerima ABK di PT LPB).(Foto: Kemlu)