KPU: Ada 24 Penyelenggara Pemilu Reaktif Covid

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:06 WIB - Redaktur: Isma - 349


Jakarta, InfoPublik - Rapid test atau tes cepat massal dilakukan terhadap petugas penyelengara pemilu Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Hasilnya, dari 1.118 orang yang dilakukan rapid test, sebanyak 24 orang menunjukkan hasil tes reaktif Covid-19.  

''Rapid test ini dilakukan terhadap seluruh penyelenggara pemilu di Purbalingga,'' kata Komisioner KPU Purbalingga Divisi Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Kampanye, Andri Suprianto, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).

Menurut Andri, secara rinci, rapid test dilakukan terhadap para  komisioner KPU berikut staf sekretariat, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan staf sekretariat, serta anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

''Keseluruhan 1.611 orang yang akan mengikuti rapid test,'' katanya.

Pelaksanaan tes cepat ini, berlangsung selama tiga hari sejak Rabu (12/8) hingga Jumat (14/8). Pelaksanaan rapid test dilaksanakan di wilayah kecamatan masing-masing.

Andri menyebutkan, pelaksanaan tes cepat memang dilaksanakan KPU Purbalingga untuk memastikan seluruh personil KPU beserta seluruh lembaga adhoc pemilu dalam kondisi sehat. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid 19 Purbalingga, selain 76 orang yang terkonfirmasi positif, hingga Kamis (13/8) tercatat ada sebanyak 13 orang PDP yang dirawat di rumah sakit. Mereka masih menunggu hasil test swab/PCR.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan usulan pengajuan tambahan dana Pilkada 2020 tahap kedua akan dipangkas.

KPU meminta tambahan dana sekitar Rp2,6 triliun dari rencana semula Rp3,2 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi dari Rp3,2 triliun yang kita usulkan, maka sekarang akan kita kurangi. Kalau enggak salah menjadi Rp2,6 triliun," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Arief menuturkan, penurunan angka itu karena anggaran untuk pengadaan rapid test atau tes cepat bagi jajaran penyelenggara pemilu dipangkas.

KPU mengikuti harga yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui surat edarannya tentang tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp150.000.

Dia menyebutkan, sebelumnya KPU mematok batas anggaran untuk rapid test kisaran 300-350 ribu. Dengan demikian, secara keseluruhan, terjadi penurunan kebutuhan tambahan dana pilkada yang peruntukannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami melakukan efisiensi. Jadi, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan karena ada perubahan pagu dari yang semula Rp300.000-Rp350.000 untuk rapid test itu sekarang kita patok Rp150.000," kata Arief. (Foto: KPU)