Pemerintah Terbitkan Aturan Zonasi KAW Selat Makassar

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:00 WIB - Redaktur: Isma - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Selat Makassar untuk mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di kawasan Selat Makassar. Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada tanggal 27 Juli 2020.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menjelaskan Perpres 83/2020 memuat arahan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan alokasi ruang laut di atas 12 mil di Selat Makassar, dan ke depan menjadi dasar pemberian izin lokasi di laut. Terbitnya Perpres ini diharapkan juga dapat menambah potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan.

“Selain bertujuan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan, RZ KAW ditetapkan juga untuk mewujudkan jaringan sarana-prasarana laut yang efektif, kawasan perikanan yang berkelanjutan dan kawasan konservasi yang menopang daya dukung lingkungan laut serta kelestarian keanekaragaman hayati,” jelas Aryo di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Aryo mengungkapkan, sejak tahun 2017 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menginisiasi penyusunan RZ KAW, salah satunya RZ KAW Selat Makassar. Berbeda dengan Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), RZ KAW disusun pada kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan laut.

“Pepres 83/2020 tercatat sebagai Perpres pertama yang terbit sebagai turunan dari UU 32/2014 tentang Kelautan dan PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut,” ungkapnya.

Menurut Aryo, RZ KAW Selat Makassar utamanya berfungsi sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Makassar dalam mewujudkan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi

“Selanjutnya dengan ditetapkannya Perpres tersebut, maka kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi dapat dicapai. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan laut memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs),” pungkas Aryo.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menyampaikan bahwa beberapa RZ KAW lainnya yang akan segera ditetapkan Perpresnya antara lain untuk kawasan antar wilayah Laut Jawa, Laut Natuna-Natuna Utara, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Laut Maluku.

“Saat ini RZ KAW tersebut sedang dalam proses untuk mendapatkan paraf Kementerian/Lembaga di Kementerian Sekretariat Negara”, tutup Suharyanto.