KPU Nilai Temuan Bawaslu Soal Daftar Pemilih Bersifat Janggal

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:45 WIB - Redaktur: Isma - 508


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Viryan Azis mengatakan, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ribuan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) bersifat janggal.

Penyebabnya, surat yang dikirim Bawaslu yang mengklaim sejumlah 73.130 pemilih yang telah dicoret dan TMS tersebut tidak memiliki nama dan alamat dari data pemilihnya.

"Kalau tidak ada by name, by addressnya atau nama dan alamatnya, maka  temuannya yang janggal," kata Viryan melalui keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Menurut Viryan, KPU juga telah mengecek surat Bawaslu yang menjelaskan, temuan sebanyak 23.968 pemilih yang masuk sebagai daftar pemilih tapi tidak dimasukkan sebagai pemilih di Pilkada  2020. Namun,  temuan Bawaslu tersebut juga tak ada nama dan alamat dari data pemilih yang disebutkan.

"73.130 dan 23.968 siapa dan dimana. Data detail by name by address penting. Karena DP4 atau total potensial pemilih 105 Juta dan DPT Pemilu 2019 untuk 270 daerah yang Pilkada 101 juta," ujarnya.

Viryan  menyatakan, KPU meminta data yang detail dari Bawaslu agar bisa menindaklanjuti secara efektif, dan sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perbuahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia menambahkan,  KPU masih terus melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.

"Kegiatan coklit masih berlangsung sampai 13 Agustus 2020," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK.

Sedangkan, A-KWK merupakan daftar pemilih yang digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.

(Foto: KPU RI)