Bawaslu Awasi Iklan Politik di Media Sosial

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 11 Agustus 2020 | 22:59 WIB - Redaktur: Untung S - 374


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan semua  mulai iklan politik di platform media sosial, seperti Facebook dan Instagram telah diawasi sejak 5 Agustus 2020.

Menurut anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, indikasi iklan politik sudah muncul tetapi masih secara sporadis atau tidak tentu.

"Sudah mulai sejak 5 Agustus 2020 lalu. Iklan masih sporadis, belum secara firm," ujar Fritz melalui keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Menurut Fritz, pihaknya dapat mengawasi iklan politik di platform media sosial yang dikelola Facebook Indonesia.

Bawaslu  juga dapat menindaklanjutinya apabila ada dugaan pelanggaran pilkada 2020, seperti muatan yang mengandung informasi bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Fritz menuturkan, melalui pengawasan iklan juga Bawaslu akan mendapatkan gambaran dana yang dihabiskan oleh calon kepala daerah.

Bawaslu bisa saja menemukan dugaan pelanggaran dengan mencocokkan biaya iklan politik tersebut dengan laporan dana kampanye yang disampaikan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar, sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," katanya.

Facebook memiliki pustaka iklan, orang dapat menggunakan alat transparansi iklan untuk mempelajari selengkapnya tentang iklan isu sosial, pemilu, atau politik yang mereka lihat di kabar beranda. Pustaka iklan akan memberikan informasi tambahan termasuk rentang pengeluaran, uraian jangkauan, dan nama organisasi atau orang yang menjadi penanggung jawab iklan tersebut.

Jika iklan yang ada di pustaka iklan adalah iklan tentang isu pemilu atau politik yang kemudian tidak disetujui karena adanya permintaan penghapusan resmi, iklan tersebut tetap berada di Pustaka Iklan. Akan tetapi, akan muncul dengan pelindung yang menandakan iklan tersebut melanggar kebijakan.

Sedangakn Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia Putu Swaditya Yudha menyatakan, walaupun pasangan calon bisa beriklan secara terbuka, tetapi harus ada verifikasi yang jelas terkait pengelola iklan tersebut.

Ia mengatakan, nantinya Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan pasangan calon kepala daerah dari fitur pustaka iklan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan, 10 daerah yang memiliki tingkat kerawanan tertinggi soal ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020.

Kondisi  itu berdasarkan indeks kerawanan pilkada (IKP) Pilkada 2020.

"Ada 10 daerah yang kami kategorikan indeks kerawanan terkait dengan netralitas ASN cukup tinggi. Ini IKP menjadi early warning atau peringatan awal bagi kami untuk menentukan strategi pengawasan," kata Abhan.

Menurutnya, 10 daerah itu yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.

Dia menuturkan, 10 daerah ini sengaja diumumkan untuk mengantisipasi agar ketidaknetralan terjadi secara masif.

"Mohon maaf ini kami sebutkan untuk melakukan upaya antisipasi agar persoalan netaralitas ASN di sana tidak terjadi secara masif," ujarnya. (Foto: Bawaslu RI)