Bawaslu Ingatkan Pendataan Pemilih

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 9 Agustus 2020 | 17:02 WIB - Redaktur: Untung S - 358


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, mengingatkan pendataan pemilih di Pilkada 2020 harus dengan benar. 

Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Saya minta pengawas benar-benar mengawasi tahapan coklit (pencocokan dan penelitian), karena menjadi bagian dari penyusunan data agar jangan sampai ada masalah. Biasanya yang menjadi alasan orang tidak puas dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dari data pemilih," kata Abhan, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2020).

Abhan berkunjung memantau pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di beberapa desa di kawasan selatan Kotawaringin Timur.

Kegiatan dalam rangka supervisi terhadap pengawasan coklit. Seperti diketahui tahapan coklit dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dengan mengerahkan 905 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Hasil kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli hingga 13 Agustus ini, kata dia, akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, 9 Desember 2020 mendatang.

Untuk mengawasi coklit, Bawaslu juga menyebar personel mereka melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari pengawas di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Pengawasan ini untuk memastikan semua berjalan dengan baik sesuai aturan.

Menurut Abhan, proses coklit yang benar itu harus komplet, valid, komprehensif, dan mutakhir.

"Data yang diambil merupakan data terbaru dan lengkap sehingga semua terdata dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI memberikan  catatan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit), atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.

Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

Hasil coklit sendiri bakal digunakan KPU untuk menetapkan DPT Pilkada.

"Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian berlangsung dari 15 Juli hingga 4 Agustus 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum menghasilkan pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.

Menurut Fritz, setelah mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, Bawaslu menemukan 5 hal, yakni:

1. Ditemukan 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

2. Ditemukan 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang telah dinyatakan TMS di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

3. Ditemukan 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

4. Ditemukan 66.041 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 di 111 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

5. Ditemukan 182 kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK. (Foto: Bawaslu RI)