Kemlu Tindak Lanjuti Kasus ABK WNI di Fiji

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 8 Agustus 2020 | 17:38 WIB - Redaktur: Untung S - 289


Jakarta, InfoPublik - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suva, Fiji, menindaklanjuti informasi terkait masalah yang dialami WNI anak buah kapal (ABK) di Fiji.

Enam WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan Rong Da Yang 8 milik C9ina dilaporkan bermasalah dengan gaji, uang saku, dan kebijakan lockdown yang diterapkan pemerintah Fiji.

Saat ini, pemerintah Fiji menerapkan larangan bagi para ABK yang ada di Fiji untuk turun ke kapal berkaitan dengan kebijakan pencegahan penularan Covid-19.

"Perwakilan kita di Fiji berupaya agar para ABK dapat turun di Fiji, terutama ABK yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal tersebut," kata Judha dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

KBRI Suva dan Kemlu RI akan memfasilitasi kepulangan para ABK ke Indonesia, dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan ketersedian penerbangan.

Terkait gaji, Judha menjelaskan, KBRI Suva dan manning agency di Indonesia telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pemenuhan kebutuhan para ABK.

Sebelumnya, derita terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) WNI masih terus terjadi.

Kasus terbaru yakni pelarungan ABK  yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Cina, yang terjadi pada  almarhum Daroni dan Riswan yang bekerja di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Dikabarkan, jenazah keduanya dibuang ke laut pada 29 Juli 2020 silam.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto menyatakan, pihak keluarga almarhum mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), perusahaan, dan perwakilan dari Kemenhub melalui video call pada Rabu (29/7/2020) malam terkait kedua ABK yang telah dilarung ke laut.

"Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal yang sejak awal telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus pemulangan jenazah keduanya," kata Hariyanto.

Menurut dia, SBMI Tegal sebelumnya mendapat informasi bahwa sebelum pelarungan itu pihak Kemenlu mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi. Mereka menyodorkan empat surat yang terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi, dan surat pemulangan jenazah. Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan.

"Pihak keluarga tetap bersikukuh agar jenazah dipulangkan berikut hak-hak almarhum," kata Hariyanto. (Foto: Kemlu)