Mendagri Harap Pemda Siapkan Regulasi Protokol Kesehatan

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 8 Agustus 2020 | 10:31 WIB - Redaktur: Untung S - 524


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengharapkan seluruh pemerintah daerah  untuk menyiapkan peraturan, terkait peningkatan disiplin dan kepatuhan penerapan protokol kesehatan.

Tujuannya guna menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Menurut Tito, langkah tersebut merupakan kelanjutan usai dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahandan Pengendalian Covid-19.

"Senin (10/8/2020), akan ada video conference dengan pemerintah daerah, supaya mereka membuat satu standard yang sama," kata Tito, usai peluncuran Gerakan 26 Juta Masker di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (7/8/2020).

Tito menambahkan, hingga saat ini, ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah memiliki aturan tersebut.

Di antaranya adalah DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur. Sementara untuk daerah lainnya, diharapkan bisa menyiapkan dalam waktu dekat.

Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri juga akan menyiapkan pedoman terkait hal apa saja yang harus diatur oleh pemerintah daerah terkait peningkatan kepatuhan dan disiplin penerapan protokol kesehatan.

"Pedoman akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri," tegasnya.

Tito mengingatkan, pada aturan yang akan disiapkan oleh pemerintah daerah tersebut, paling tidak mencakup empat poin penting terkait upaya menekan penyebaran virus Corona. Empat poin tersebut adalah terkait penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan tidak ada kerumunan sosial yang memiliki risiko tinggi menyebarkan Covid-19.

"Isinya kepatuhan terhadap empat hal tersebut," ujar Tito. (Foto: Kemendagri)