Dua Buronan Asal Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 5 Agustus 2020 | 21:59 WIB - Redaktur: Untung S - 441


Jakarta, InfoPublik - Lembaga penegak hukum Amerika Serikat menangkap dua buronan asal Indonesia yakni, Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB).

"Terkait dengan informasi penangkapan buronan atas nama SNN dan IB, hal tersebut memang benar dan informasi dari otoritas KBRI Wasington DC bahwa tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran overstay," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Menurut Awi, Indra Budiman merupakan buronan kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bel di Bali yang terjadi pada September 2012 sampai dengan Agustus 2014. Indra ditangkap oleh US Marshal Service (USMS) di California.

Sedangkan Sai Ngo Ng merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi terkait pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim pada 2011-2012. SNN ditangkap di Texas.

Polri bersama KBRI Wasington DC pun telah melakukan kordinasi secara intensif dengan pihak- pihak terkait di Amerika Serikat terutama dengan pihak US Marshal Service terkait pemulangan kedua buronan tersebut ke Indonesia.

"Telah menghasilkan kesepakatan langkah kerjasama pertukaran buronan, di mana US Marshal Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman (IB) dan Sai Ngo Ng (SNN) dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Markus Din yang diduga berada di Indonesia," jelas dia.

Polri pun telah mengamankan Markus Din di villa 2B gang Flamboyan Jalan Raya Grobokan, Kuta Utara Badung Bali. "Saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali," terang dia.