Anita Kolopaking Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:19 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 319


Jakarta, InfoPublik - Anita Kolopaking (AK) yang merupakan pengacara buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, karena sedang dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Rencana pagi ini hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09:00 WIB, tersangka atas nama AK akan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun demikian sampai dengan pukul 13:00 WIB yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Menurut Awi, AK melayangkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang isinya permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Adapun alasan tidak bisa hadir dikarenakan pada hari Selasa (3/8) dan Rabu (4/8) yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan di LPSK. "Jadi waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.

Terkait hal ini, tegas Awi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan melayangkan surat panggilan kedua kepada Anita.

Sebelumnya, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait pembuatan surat jalan palsu.

Selain Anita, Polisi juga telah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPPU) sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.