KPU Pastikan Pilkada 2020 Tetap Berjalan

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 29 Juli 2020 | 17:44 WIB - Redaktur: Isma - 292


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan  Pilkada 2020 tetap diselenggarakan, meski penularan Covid-19 di Indonesia terus meningkat. 

Menurut Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, tahapan Pilkada terus berjalan.

"Tahapan Pilkada tetap berjalan. Saat ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 tetap berjalan," kata Raka di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, KPU juga terus mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Ia menegaskan, data penularan Covid-19 dijadikan acuan untuk mengantisipasi dan memastikan tahapan pilkada tidak menyebarkan virus.

KPU juga telah mengatur agar seluruh tahapan pilkada dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Hal itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Raka menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk mencegah dan menangani kasus corona di tahapan pilkada.

"KPU juga secara intensif berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan jika terjadi kasus di lapangan," ujarnya.

Menurut Raka, data terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia juga akan dijadikan acuan bagi KPU menyusun peraturan terkait pilkada.

Ada sejumlah PKPU yang masih disusun KPU hingga saat ini, seperti PKPU terkait kampanye dan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

"Hal itu pada prinsipnya agar pilkada apat berjalan secara demokratis dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan," tambahnya.

Sebelumnya Ketua Komisi  KPU RI, Arief Budiman, mengingatkan jajarannya agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 menjelang Pilkada 2020.

Menurut Arief, pihaknya melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk kepentingan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2020.

Upaya coklit mulai 15 Juli-13 Agustus 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Menurutnya, kegiatan coklit sesungguhnya aman dan telah mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Mudah-mudahan lancar, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat supaya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 mampu menjadi salah satu bagian atau upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kami mendorong masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Arief.

Ia menuturkan, kegiatan coklit penting diikuti oleh masyarakat, karena merupakan awal menjamin hak suara dalam Pilkada 2020.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

(Foto: KPU RI)