Menlu Imbau Cina Hadirkan Saksi Kasus Kapal Long Xing

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 11 Juli 2020 | 18:01 WIB - Redaktur: Untung S - 223


Jakarta, InfoPublik - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengimbau Pemerintah Cina menghadirkan warga negaranya, sebagai saksi pada kasus eksploitasi di Kapal Long Xing 629.

Menurut Menlu, pihaknya telah menyampaikan permohonan tersebut kepada Kedutaan Besar Cina di Jakarta.

"Guna melengkapi proses investigasi, pemerintah telah secara resmi meminta dihadirkannya WN Cina sebagai saksi untuk kasus ini. Pemintaan tersebut telah disampaikan ke kedutaan atau melalui kedutaan merek di Jakarta," kata Menlu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2020).

Menlu  mengatakan Pemerintah Indonesia akan terus mengawal permohonan tersebut agar proses investigasi berjalan lancar.

"Kita akan terus scara konsisten menegakkan keadilan bagi para ABK WNI yang jadi korban eksploitasi termasuk melalui mekanisme kerja sama hukum antara kedua negara," tegasnya.

Sebelumnya, kasus eksploitasi dan penyiksaan ABK WNI  ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Cina tersebut dilarung ke tengah laut.

Hingga kini total ada enam tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka atas nama MK selaku Direktur PT LPB dan atas nama S selaku penerima ABK PT LPB. Satu tersangka lagi berinisial Z yang merupakan Direktur PT SMG.

Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu, JK dari PT SMG, KMF dari PT LPB, dan WG dari PT APJ.

PT SMG, PT LPB, dan PT APJ merupakan agen pemasok ABK ke kapal-kapal penangkap ikan.

Modus para tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian. (Foto: Biro Pers dan Media Istana)