Kemendagri: Sistem Perekaman KTP-el Semakin Baik

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 Juli 2020 | 12:09 WIB - Redaktur: Untung S - 637


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyatakan, saat ini terjadi perbaikan sistem perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) sehingga selesai kurang dari 24.

Selain itu,  penyelesaiannya ada yang hanya memerlukan waktu satu jam, seperti dialami tersangka kasus korupsi dan buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
 
"Saat ini dari perekaman sampai pencetakan KTP-el 94,34 persen selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Menurut Zudan, secara keseluruhan, data pembuatan KTP-el periode Juni 2020 sebanyak 889.521 keping.

Zudan  memerinci kecepatan proses penyelesaiannya, yakni kurang dari satu jam sebanyak 257.477 KTP-el (28,94 persen), satu sampai dua jam 136.863 KTP-el (15,39 persen), dua sampai tiga jam 98.579 KTP-el (11,08 persen), tiga sampai enam jam 249.507 KTP-el (28,05 persen) enam sampai 24 jam, 96.712 KTP-el (10,87 persen), serta lebih dari 24 jam masih ada 50.383 KTP-el (5,66 persen).

Ia mengklaim, kendala-kendala dalam pembuatan KTP-el sudah bisa ditangani, sehingga pembuatan KTP-el sudah bisa lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Menurut Zudan, dua penyebab pembuatan KTP-el membutuhkan waktu lama karena terjadi kekurangan blangko KTP-el dan sistem mati.

"Sistem pembuatan KTP-el pernah mati selama tujuh bulan yaitu sejak Desember 2016-Juni 2017 sehingga KTP-el tidak bisa dicetak, sehingga daerah dibolehkan menerbitkan surat keterangan tanda bukti sudah merekam (suket)," kata Zudan.

Ia memastikan, saat ini, blangko KTP-el sudah cukup tersedia sebab Menteri Keuangan sudah menambah pembelian 25 juta keping blangko KTP-el sehingga tidak akan ada lagi masalah kekurangan blangko pada tahun ini.

Daerah yang kehabisan blangko KTP-el bisa langsung mengambil ke Dukcapil Kemendagri. Zudan juga menyebutkan, data per Juni 2020, perekaman KTP-el sudah mencapai 99 persen atau sekitar 192 juta penduduk.

Masih ada sekitar dua juta penduduk yang wajib memiliki KTP (194 juta jiwa) belum melakukan perekaman KTP-el. Jumlah warga yang paling banyak belum merekam KTP-el ada di Papua dan Papua Barat.

Zudan juga mengatakan, dari database Dukcapil dapat diketahui, perekaman KTP-el Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27 WIB dan pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08.46 WIB. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu jam 19 menit untuk pembuatan KTP-el milik Djoko Tjandra yang buron sampai saat ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya tidak memiliki data terkait daftar pencarian orang (DPO), buronan, atau orang yang dicekal. Terpidana korupsi berstatus buron, Djoko Tjandra, berhasil mendapatkan KTP elektronik (KTP-el) melalui Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dalam waktu satu jam saja.

"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," ujar Zudan.

Dia meminta, agar Dukcapil diberikan pemberitahuan tentang data orang yang dicekal atau buron agar kasus seperti ini dapat dicegah.

Kendati sudah ada data buron atau DPO, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari, iris mata, dan foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan. (Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc)