Polisi Tangani 16 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 di Sumut

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 1 Juli 2020 | 18:25 WIB - Redaktur: Untung S - 383


Jakarta, InfoPublik - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Polisi telah menangani 16 dugaan kasus penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 di Sumatera Utara.

"Data sementara ada 16 kasus yang sedang ditangani Polres jajaran di Polda Sumatera Utara," kata Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Awi merinci, untuk Polrestabes Medan dan Polres Langkat masing- masing menangani tiga kasus. Sedangkan Polresta Deli Serdang dan Polres Simalungun menangani dua kasus.

Enam Polres lainnya masing- masing menangani satu kasus yakni, Polres Tebing Tinggi, Polres Pematang Siantar, Polres Dairi, Polres Tobasa, Polres Samosir dan Polres Madina.

Awi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, ada beberapa motif yang ditemukan di lapangan.

Pemotongan dana bansos diduga sengaja dilakukan oleh perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi yang tidak menerima bansos. Di mana hal tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh penerima bansos sebelumnya.

Selain itu, ada pemotongan dana bansos dengan alasan sebagai uang lelah kepada oknum ketua RT dan perangkat desa lainnya.

Perugas juga menemukan adanya yang melakukan pengurangan timbangan paket sembako.

Hingga saat ini petugas belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bansos tersebut.

"Sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan adanya pemotongan dana bantuan sosial," terang dia.

Awi memastikan bahwa penyelidikan dilakukan tanpa menggangu jalanya pendistribusian bantuan sosial bagi warga masyarakat yang membutuhkan.