Lindungi Pengguna Internet, Kominfo Segera Selesaikan RUU PDP

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 12 Juni 2020 | 20:27 WIB - Redaktur: Untung S - 391


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Untuk, melindungi pengguna ruang digital dari berbagai potensi kejahatan siber yang senantiasa mengintai di masa normal baru (New Normal).

"Komitmen untuk menjaga produktivitas masyarakat dengan berbagai program peningkatan kecakapan digital. Indonesia menekankan dengan sungguh-sungguh regulasi terkait dengan RUU PDP," ujar Menteri Kominfo, Jhonny Gerard Plate, melalui siaran konferensi pers secara virtual pada Jumat (12/6/2020).

Di era normal baru, kata dia, berbagai produktivitas masyarakat dalam negeri mayoritas menggunakan teknologi telekomunikasi. Kegiatan tatap muka yang cenderung mengumpulkan banyak orang, sudah tidak mungkin lagi dilakukan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Setiap individu di Indonesia akan ketergantungan dengan penggunaan teknologi telekomunikasi dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Jadi, pemerintah perlu melindungi masyarakat yang menggunakan ruang digital tetap aman dari gangguan maupun potensi kejahatan siber.

"Perlindungan terhadap hak pemilik data, prinsip keabsahan, keadilan, transparansi dan resiprokal sangat ditekankan di masa normal baru," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan segera mempercepat RUU PDP, agar dapat mendorong sektor perdagangan elektronik (e-Commerce) di tengah pandemi Covid-19.

"Kami berupaya mempercepat rancangan perundangan PDP, karena saat ini kami membutuhkan peraturan ini," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu.

Menurut dia, perundangan tersebut merupakan payung hukum bagi pelaksanaan berbagai kegiatan digital di ruang internet. Dari mulai kegiatan perdagangan, hiburan dan lain sebagainya yang menggunakan ruang internet. Sehingga, pengguna internet dapat terjamin keamanannya dari ancaman kejahatan dunia maya yang semakin rawan.

"Perundangan ini merupakan payung hukum bagi pengguna internet," katanya.

Dia mentargetkan, pada tahun ini perundangan tersebut akan segera diselesaikan pada bulan agustus. Adanya pandemi, akan menunda penyelesaian perundangan tersebut sehingga akan diupayakan selesai pada tahun ini.

"Ada pandemi membuat pembahasan perundangan tersebut menjadi tertunda. Akan terus kami upayakan selesai pada tahun ini," imbuhnya.