Kemendagri: Rp9,1 Triliun Belum Ditransfer ke Penyelenggara Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 10 Juni 2020 | 17:52 WIB - Redaktur: Untung S - 370


Jakarta, InfoPublik - Anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp9,1 triliun, belum ditransfer pemerintah daerah (Pemda) ke penyelenggara pemilu.

Sedangkan total anggaran Pilkada di 270 daerah mencapai Rp14,98 triliun.
 
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).

"Angka Rp14,98 triliun tersebut, yang sudah ditransfer kepada penyelenggara itu kurang lebih sekitar Rp5,8 triliun. Artinya masih ada angka sekitar Rp9,1 triliun yang belum ditransfer," ujar  Ardian.

Total anggaran tersebut merupakan hasil kesepakatan NPHD antara pemerintah daerah dan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, maupun aparat keamanan pada 2019 lalu.

Berdasarkan regulasi, pencairannya bisa sekaligus atau dibagi ke tiga tahap yakni 40 persen, 50 persen, dan 10 persen dari nilai NPHD.

Tahap pertama dilakukan 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua dilaksanakan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Tahap ketiga dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pencoblosan.

Menurut Ardian, NPHD yang sudah ditransfer sebesar 40 persen cukup untuk mendanai pelaksanaan tahapan Pilkada yang dimulai 15 Juni 2020. Akan tetapi, beberapa pemerintah daerah belum memenuhi ketentuan pencairan tahap awal sebanyak 40 persen.

Apabila penyelenggara Pilkada termasuk unsur pengamanan menilai anggaran yang ditransfer belum mencukupi, dapat segera mengajukan usulan kepada kepala daerah untuk pencairan tahap lanjutan. Usulan pencairan itu tidak perlu dibarengi dengan laporan pertanggungjawaban atas anggaran sebelumnya.

"Kami berharap apabila memang ternyata beberapa KPU dan Bawaslu di daerah yang masih kurang penganggaran untuk persiapan 15 Juni segera ajukan permohonannya," katanya.

Di sisi lain, Kemendagri melakukan proyeksi terhadap kemampuan keuangan daerah menghadapi Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Selain besaran anggaran sesuai NPHD, pemerintah daerah juga perlu memenuhi usulan tambahan anggaran sebagai konsekuensi pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

Mulai dari tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan 15 Juni 2020 sampai pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Usulan tambahan anggaran yang dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih dibahas antarkementerian, penyelenggara pemilu, dan Komisi II DPR RI.

Pemerintah akan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing terlebih dahulu. Sebab, ada penyesuaian kebutuhan pelaksanaan Pilkada yang harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara, kata Ardian, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pascapandemi Covid-19 di 270 daerah turun sekitar Rp60,6 triliun.

Pendapatan asli daerah (PAD) pelaksana pilkada turun sekitar Rp19,79 triliun dan dana transfer pun turun sekitar Rp7,56 triliun.

Ardian meminta pemerintah daerah juga dapat menghibahkan barang-barang yang yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 seperti alat pelindung diri (APD), masker, hazmat, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, dan sebagainya.

Pemerintah daerah pun dapat meminjamkan hal lainnya seperti gedung atau mobil ambulans kepada penyelenggara pilkada.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau penyelenggara pemilu melakukan realokasi  anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian standar protokol pencegahan Covid-19. 

Penambahan anggaran  akan dimaksimalkan dari dana yang sudah ada di masing-masing penyelenggara.

"Kalau dalam praktiknya dibutuhkan penambahan, barulah kita akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi kita berusaha semaksimal mungkin mengoptimalkan alokasi dana yang masih ada di daerah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
 

Ia mengharapkan penyelenggara pemilu di daerah, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengajukan tambahan anggaran pilkada.

Mereka diminta mengoptimalkan dana yang sudah ada untuk kebutuhan standar protokol kesehatan dalam melaksanakan pilkada.

Kemendagri meminta penyelenggara pemilu melakukan pengalihan dana dari kegiatan ke kegiatan lain yang membutuhkan protokol kesehatan. Akmal menyebutkan, beberapa penyelenggara pemilu di daerah seperti Tangerang Selatan, Anambas, dan Halmahera Selatan, yang tidak ada penambahan anggaran.

Bahkan, kata dia, Bawaslu Kepulauan Riau terjadi kelebihan anggaran yang kemudian dikembalikan untuk dapat memenuhi kebutuhan KPU. Kemendagri akan terus mendorong realokasi dan refocusing dana pilkada di masing-masing KPU daerah dan Bawaslu daerah.

"Ini tentunya praktik-praktik ini kita sisir agar kegiatan Pilkada ini tetap dengan melakukan realokasi dan refocusing terhadap dana yang sudah ada," tegasnya. (Foto : Kemendagri)