Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 5 Juni 2020 | 13:59 WIB - Redaktur: Untung S - 284


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan sejumlah potensi pelanggaran, jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Persoalan itu mencakup pada data pemilih hingga politik uang," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

Menurut Abhan, daftar pemilih kemungkinan tidak akurat jika verifikasi dilakukan secara daring.

Abhan menilai, verifikasi daftar pemilih seharusnya dilakukan secara langsung supaya lebih akurat. Namun, hal itu saat ini sulit dilakukan mengingat Covid-19 masih mewabah.

Daftar pemilih memiliki potensi tidak akurat atau kurang akurat. Namun, jika daring tidak dapat dilakukan tetap dilakukan secara manual," katanya.

Abhan juga mempertanyakan kesiapan perusahaan penyedia logistik pemilihan mengingat waktu pemilihan yang tak lama lagi.

Seperti diketahui DPR dan pemerintah sepakat mengubah jadwal Pilkada dari yang semula September 2020 menjadi Desember 2020.

"Penyediaan logistik pemilih ini waktunya mepet. Seandainya anggaran sudah siap, tetapi apakah perusahaan percetakan sudah siap? Bahan bakunya sudah siap atau tenaga kerjanya sudah siap? Terlebih jika wilayah itu masih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.

Potensi pelanggaran lain, lanjut Abhan, terkait regulasi, prosedur dan tata cara pemilihan khususnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu ada juga potensi di verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang kurang maksimal. Terutama dalam verifikasi dukungan calon perseorangan.

“Apakah cukup melalui daring atau tidak. Ada persoalan jika nanti KPU menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat, sementara calon perseorangan tersebut menganggap syaratnya terpenuhi. Hal ini akan berakibat pada laporan sengketa pilkada ke Bawaslu,” ucap dia.

Potensi merebaknya politik uang bisa juga terjadi terlebih kondisi ekonomi di tengah pandemi yang saat ini sedang tidak baik.

Selain itu, kesehatan dan keamanan penyelenggara dan masyarakat juga menjadi persoalan. Sebab, tahapan pilkada berpotensi menyebabkan penyebaran virus.

"Persoalan lain ialah terkait sarana dan prasarana kampanye. Apakah dalam situasi seperti ini kampanye seluruhnya akan menggunakan sistem daring,” ungkapnya.

Abhan menyebut, kampanye daring akan menguntungkan petahana. Sebaliknya, calon kepala daerah non-petahana akan kesulitan karena belum terlalu dikenal.

"Jika melihat secara objektif kalau kampanye menggunakan daring petahana itu yang yang lebih diuntungkan karena mereka sudah dikenal. Sementara, kandidat baru atau pendatang baru yang belum dikenal masih harus melakukan sosialisasi konvensional," ucapnya.

Terakhir, potensi pelanggaran terkait penyalahgunaan kekuasaan dari petahana. Abhan menyebut pihaknya sudah menemukan beberapa petahana yang menyalahgunakan bantuan penanggulangan Covid-19 untuk kepentingan politik pribadi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyiapkan kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Pilkada 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan virus Corona (Covid-19). 

Tambahan anggaran  ini harus dibiayai pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
 
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Viryan Aziz.

"Tentunya isu ini bukan lagi APBD, kami sampaikan pada kesempatan ini sudah clear, sepenuhnya penambahan anggaran harus lewat APBN," ungkapnya.

Menurut Viryan, risiko keuangan dampak menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember nanti bukan semata-mata terkait pengadaan dana.

Melainkan juga, pengelolaan, pencairan, sampai pertanggungjawaban anggaran, terlebih lagi, ada anggaran tambahan yang berasal APBN apabila disetujui pemerintah.

Viryan menuturkan, kebutuhan anggaran sebagai implementasi protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan harus dirinci secara detail.

Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dipatuhi semua pihak.

Sehingga risiko terpapar virus corona saat pelaksanaan tahapan pemilihan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dapat dihindari. (Foto : Bawaslu RI)