Kominfo Komitmen Beri Informasi Tanpa Libur di Masa Pandemi

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 4 Juni 2020 | 15:43 WIB - Redaktur: Untung S - 314


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) komitmen bekerja tanpa libur. Untuk memberikan segenap informasi yang benar bagi masyarakat terkait dengan fakta-fakta tentang penyebaran virus berbahaya tersebut di berbagai kanal komunikasi.

"Sampai hari ini saya masuk terus tidak ada libur. Tidak ada namanya Work From Home (WFH) adanya Work From Office ini saya. Karena ada perintah dari Pak Menteri untuk melakukan tugas sebagai Koordinator Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Widodo Muktiyo di Halal Bihalal secara daring, pada Kamis (4/6/2020).

Saat pandemi Covid-19 yang masih melanda sebagian wilayah Indonesia, kata dia, peran Kominfo sangat penting dalam memberikan pesan-pesan yang benar terkait dengan virus ini. Sehingga, masyarakat tidak disesatkan oleh kehadiran informasi hoaks yang beredar di berbagai kanal komunikasi.

"Tugas negara untuk komunikasi publik ini sangat berat sekali, mari kita punya kepekaan untuk bersama-sama melakukan tugas ini," imbuhnya.

Ia mengajak, seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Kominfo untuk tetap optimal dalam menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi yang benar terkait Covid-19. Jadikan hal tersebut, sebagai ukuran kinerja yang harus dilakukan setiap hari tanpa mengenal lelah.

"Kita harus deliver pesan setiap saat. Jangan hanya ukuran kerja itu hanya sudah absen di kantor, tapi juga sudah menyampaikan pesan yang benar pada masyarakat juga harus dilakukan," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah telah membuat protokol komunikasi publik yang memberikan informasi penting di berbagai kanal informasi, berkaitan dengan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah ketika menghadapi Virus Korona atau Covid-19.

Dalam protokol tersebut akan memuat berbagai informasi yang terdiri dari keberadaan Rumah Sakit (RS) Rujukan yang saat ini berjumlah 132 RS. RS tersebut yang dilengkapi dengan ruang isolasi, tenaga medis dan non medis, serta laboratorium dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang terjangkit Covid-19.

Tujuan dari protokol ini, agar masyarakat dapat informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan pelayanan pemerintah dalam mensikapi Virus Korona. Sehingga kondisi masyarakat tidak panik pada setiap informasi yang beredar di dunia maya.

Protokol tersebut, telah mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2019 tentang “Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia”. Pemerintah membentuk Posko Terpadu Penanganan Covid-19 yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), untuk memastikan pelayanan infomasi yang cepat dan akurat dalam rangka melindungi masyarakat dan mengantisipasi kepanikan menghadapi wabah Covid-19.