KPU Laporkan Kebocoran Data Pemilih ke Polri

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 29 Mei 2020 | 20:09 WIB - Redaktur: Untung S - 455


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah melaporkan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada kepolisian

Saat ini   laporan tersebut sedang berjalan, dan ditangani oleh unit kejahatan dunia maya atau Cyber Crime Mabes Polri.
 
"Laporan sedang berjalan sesuai protokol Covid-19. Saat ini sedang proses koordinasi KPU dan  Polri," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan daftar pemilih pemilu seharusnya tidak perlu menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Hal ini disampaikan Zudan, menanggapi dugaan kebocoran data kependudukan warga Indonesia yang diungkap oleh komunitas hacker atau peretas.

Zudan menyatakan, tugas utama Dukcapil Kemendagri dalam pemilu dan pilkada adalah memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU.

Seperti diketahui, peretasan data penduduk di KPU pertama kali diungkap akun Twitter @underthebreach yang juga mengungkap peretasan jutaan akun Tokopedia. Dalam unggahan itu, peretas mengaku memiliki data warga Indonesia sebanyak 2,3 juta termasuk nama, NIK, NKK, dan alamat.

"Aktor membocorkan informasi tentang 2.300.000 warga Indonesia. Data termasuk nama, alamat, nomor identitas, tanggal lahir, dan banyak lagi," tulis akun tersebut.

Akun @underthebreach mengungkap, peretas juga mengancam akan membocorkan data informasi warga serupa sebanyak 200 juta. Dalam unggahannya, peretas menyebutkan, data yang dijualnya dapat digunakan untuk registrasi nomor telepon atau menambang data nomor telepon dari Indonesia.

Data tersebut dalam bentuk file PDF yang didapatkan dari KPU.

Dalam gambar lainnya, terdapat dokumen berlogo KPU dengan keterangan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.

Dokumen berisi nomor KK, KTP, nama pemilih, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, serta alamat. Bahkan peretas menampilkan sejumlah folder dengan nama kecamatan maupun kabupaten/kota di Yogyakarta.(Foto : ANTARA FOTO/Fauzan/aww)