KPU Dalami Dugaan Kebocoran Data Kependudukan

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 Mei 2020 | 18:28 WIB - Redaktur: Untung S - 433


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menelusuri dugaan kebocoran data kependudukan, dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2014.

Hal tersebut disampaikan komisioner KPU RI, Viryan Aziz, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
 
Menurut Viryan, pihaknya  mengecek server data KPU untuk mendalami informasi kebocoran data kependudukan. 

"KPU RI sudah cek kondisi internal atau server data dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Viryan.

Menurutnya, data yang beredar diduga merupakan softfile DPT Pemilu 2014 dengan metadata 15 November 2013.

Menurut dia, sesuai dengan bunyi regulasi, softfile data KPU memang bersifat terbuka.

Ia menegaskan, softfile data KPU tersebut, format pdf, dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka.

Regulasi yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 38 Ayat (5) menyebutkan bahwa "KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan".

Viryan menambahkan akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri)  Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tak ada kebocoran data dari Dukcapil.

Hal ini ia sampaikan setelah ada informasi dugaan kebocoran jutaan data kependudukan dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 di KPU RI.

"Perlu juga saya sampaikan, tidak ada kebocoran data dari Dukcapil. Kami sudah memeriksa data centerlog, dan traffic-nya. Alhamdulillah semua tidak ada masalah," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Menurut Zudan, pihaknya bertugas memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
 
Sejak penyerahan DP4, Kemendagri meminta KPU berkomitmen mengelola data dengan menjaga kerahasiaan data pribadi.

Menurut Zudan, setelah Pemilu 2014, Dukcapil Kemendagri juga meminta KPU tak perlu menampakkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK). Nomor identitas dapat diganti dengan tanda bintang.
 
"NIK dan nomor KK tidak perlu ditampakkan agar tidak disalahgunakan untuk pendaftaran kartu prabayar dan untuk membuat KTP-el palsu," tambahnya.

Sebelumnya, jutaan data kependudukan  milik warga Indonesia diduga bocor dan dibagikan lewat forum komunitas hacker atau peretas. 
 
Data tersebut diklaim merupakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014. (Foto : KPU RI)