:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 Mei 2020 | 18:28 WIB - Redaktur: Untung S - 433
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menelusuri dugaan kebocoran data kependudukan, dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2014.
"KPU RI sudah cek kondisi internal atau server data dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Viryan.
Menurutnya, data yang beredar diduga merupakan softfile DPT Pemilu 2014 dengan metadata 15 November 2013.
Menurut dia, sesuai dengan bunyi regulasi, softfile data KPU memang bersifat terbuka.
Ia menegaskan, softfile data KPU tersebut, format pdf, dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka.
Regulasi yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 38 Ayat (5) menyebutkan bahwa "KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan".
Viryan menambahkan akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tak ada kebocoran data dari Dukcapil.
Hal ini ia sampaikan setelah ada informasi dugaan kebocoran jutaan data kependudukan dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 di KPU RI.
"Perlu juga saya sampaikan, tidak ada kebocoran data dari Dukcapil. Kami sudah memeriksa data center, log, dan traffic-nya. Alhamdulillah semua tidak ada masalah," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).