Bawaslu: 62 Daerah Tetapkan PSBB Jelang Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 18 Mei 2020 | 20:17 WIB - Redaktur: Untung S - 376


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, 62 daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Iya, itu hasil update jajaran sebagai bahan dalam uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2020  dan sudah kita sampaikan," kata Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020). 
 
Menurut Afifuddin, data 62 daerah yang berstatus PSBB itu dapat menjadi bahan pertimbangan KPU RI dalam menyusun tahapan lanjutan.

Apalagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada mengatur pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember mendatang, bergeser dari jadwal semula September akibat pandemi Covid-19. 

Afifuddin mengatakan, Bawaslu belum membahas dan menindaklanjuti data tersebut terhadap pelaksanaan Pilkada yang digelar akhir tahun ini.

Sebab, sebelumnya Bawaslu menilai penyelenggaraan Pilkada tetap tahun ini masih berisiko penularan virus corona karena belum ada kepastian Covid-19 berakhir.

Namun,  kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR RI, tahapan pilkada dilanjutkan ketika situasi sudah semakin membaik.

Jika pandemi Covid-19 semakin memburuk maka tahapan lanjutan belum dapat dilaksanakan karena masih berpotensi penularan virus corona.

"Itu kan sudah kesepakatannya, kalau situasi sudah semakin baik, lanjut, dan jika tidak ya belum bisa," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

Dalam lampiran PKPU tersebut, pemilihan lanjutan akan dimulai pada 6 Juni 2020. (Foto : Bawaslu RI)