:
Oleh Eko Budiono, Senin, 18 Mei 2020 | 20:17 WIB - Redaktur: Untung S - 376
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, 62 daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Apalagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada mengatur pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember mendatang, bergeser dari jadwal semula September akibat pandemi Covid-19.
Afifuddin mengatakan, Bawaslu belum membahas dan menindaklanjuti data tersebut terhadap pelaksanaan Pilkada yang digelar akhir tahun ini.
Sebab, sebelumnya Bawaslu menilai penyelenggaraan Pilkada tetap tahun ini masih berisiko penularan virus corona karena belum ada kepastian Covid-19 berakhir.
Namun, kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR RI, tahapan pilkada dilanjutkan ketika situasi sudah semakin membaik.
Jika pandemi Covid-19 semakin memburuk maka tahapan lanjutan belum dapat dilaksanakan karena masih berpotensi penularan virus corona.
"Itu kan sudah kesepakatannya, kalau situasi sudah semakin baik, lanjut, dan jika tidak ya belum bisa," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dalam lampiran PKPU tersebut, pemilihan lanjutan akan dimulai pada 6 Juni 2020. (Foto : Bawaslu RI)